1. KEAMANAN NASIONAL
Keamanan
Nasional (National Security) merujuk pada kebutuhan untuk memelihara dan
mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik
serta pengembangan diplomasi. Secara konvensional, tafsir konsep Keamanan
Nasional menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas
teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara
tersebut.
Beberapa
langkah yang penting untuk memastikan keamanan nasional :
- Penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu danmengisolasi ancaman.
- Penataan Angkatan Bersenjata yang efektif.
- Implementasi konsep pertahanan yang bersifat sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme.
- Memastikan daya dukung dan ketersediaan infrastrukturdalam negeri yang penting.
- Penggunaan kekuatan intelijen untuk mendeteksi danmengalahkan atau menghindari berbagai ancaman dan spionase, serta melindungi informasi rahasia.
- Penggunaan kekuatan kontra-intelijen untuk Melindungi negara.
Indonesia
sendiri, menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata),
yaitu sistem pertahanan keamanan yang melibatkan partisipasi rakyat serta
mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial budaya,
dan militer. Pelaksanaan sishankamrata didasarkan pada kesadaran, tanggung
jawab akan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indenesia berdasarkan
keyakinan akan kekuatan sendiri dan sikap pantang menyerah.
Sistem
Sishankamrata yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1982 yaitu Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia.
2. PENGERTIAN SISHNAKAMRATA
Ada
3 pengertian sishankamrata, yaitu :
- Hankam yang bersifat semesta dimana digunakan seluruh kekuatan nasional secara total, integral, dengan mengutamakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
- Keikut sertaan seluruh rakyat dalam usaha-usaha hankamnas melalui bidang profesi masing-masing.
- Suatu sistem hankam dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional dan bekerja secara total,integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
3. LANDASAN SISHANKAMRATA
Dalam
pelaksanaannya di Republik Indonesia sishankamrata didasari oleh, a.
Undang-undang Dasar Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Di dalam Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”.
4. KOMPONEN-KOMPONEN SISHANKAMRATA
Negera
mempunya beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat
semesta, yaitu :
- Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan keamanan , serta perlawanan rakyat dalam rangka mempertahankan Stabilitas dan keamanan negara.
- Komponen Utama, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam aspek sishankamrata.
- Komponen Khusus, masyarakat sebagai komponen khusus mempunyai fungsi menanggulangi bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda. Seperti linmas dan hansip.
- Komponen Pendukung, sumber daya alam, prasarana nasional, sumberdaya buatan sebagai komponen pendukung untuk peningkatan, kelangsungan serta kelancaran dalam mempertahankan keamanan negara.
Berdasarkan
Sistem Pertahanan Keamanan dan Rakyat semesta, Tentara Nasional Indonesia
merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, oleh
karena itu dibutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah dalam hal
ikut serta dan peran aktif dalam penyediaan sarana prasarana sebagai pendukung
dalam upaya pelaksanaan, Pertahanan Keamanan Nasional dari segala bentuk
ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri, yang dapat mengganggu
stabilitas nasional.
5. PERAN PEMERINTAH DALAM SISHANKAMRATA
Dalam
rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional. Peran pemerintah
dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah mnegawasi berjalannya Pasal
30 ayat (1) UUD 1945, dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional. Sishankamrata
melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya
pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu.
6.KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDAKAN PERTAHANAN
NASIONAL
a. Doktrin dan Strategi Pertahanan.
Doktrin
Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen
Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara
kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan
komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer
bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat
Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan
faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional
disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi
Penangkalan yaitu:
- Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
- Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
- Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.
b. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan.
Pembangunan
kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang
pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat
Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen
Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan
keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan
pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang
terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen
Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan
Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan
penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap
sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan
sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah
satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah
untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
Pembangunan
Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan
(Capability-based defence) tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang
dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan
strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum
(Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin
kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama Sistem
Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan
pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak
layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang
mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran
pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara tri-matra terpadu
pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan,
sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi
dan pengembangan. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang
besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan
hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam
upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan
secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih
dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum
pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah
pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh
departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan
pertahanan.
c. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan.
Pengerahan
dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi
Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi
Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana
secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur
militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan
kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam
keterpaduan Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut,
dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan
nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan,
dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan
penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman
tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan
analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman
tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian,
kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap
dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas
yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah
perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk
Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda
kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses
mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk
melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan
untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara
damai tidak berhasil.
Ancaman
non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap
keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman
non-tradisiona l merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh
Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata,
terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya
alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal
lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI,
juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna
menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP
dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Struktur
organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas
tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi
kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk
mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat
dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan
untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah
penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya.
Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP.
d. Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan
kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan
hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun
pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi
anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga
harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas
keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala
prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat
ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan
pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum.
e. Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama
internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar
negeri, sehingga tidak akan mengarah atau suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama
internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan
kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk
memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri
merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam
kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun
kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu
untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan
perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas
permintaan dan mandat dari Persatuan Bangsa-Bangsa.
f. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam
rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara,
Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi
lain terkait sesuai bidang tugas masing- masing. Dalam kaitan itu setiap
departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan
kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga
lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang
pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta
memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan
negara.
g. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan.
Pengembangan
postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan
dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman
keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas
memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang
mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan
Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi.
h. Kebijakan Pengawasan.
Guna
menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan
eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.
7. PERAN MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN PERTAHANAN NASIONAL
Mahasiswa
pada dasarnya tidak mempunyai sangkut paut dalam urusan ketahanan militer.
Mereka berperan dalam mempertahankan NKRI dalam bentuk aksi solidaritas ataupun
sosial. Mereka memberikan kontribusi yang berbeda dan sangat bertolak belakang
dengan cara militer. Kalau kita hanya melihat dari satu sisi, ketahanan militer
ini mungin hanya eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga militer (dalam hal ini
TNI) tapi, ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa ikut andil dalam ketahanan
militer.
Ada
sebuah pertanyaan yang mencuat. Apakah perlu seorang mahasiswa bergabung dalam
Menwa untuk bisa ikut andil dalam urusan ketahanan militer? Apalagi tugas utama
seorang mahasiswa bukan lah itu. Mungkin jawabannya relatif oleh masing-masing
individu, tapi mahasiswa yang berjiwa nasionalis tentu merasa terpanggil untuk
bisa berbakti kepada negara, tanpa harus memasuki organisasi apapun.
Intinya
adalah, seorang mahasiswa tidak perlu terjun secara langsung sebagai unsur yang
ikut andil dalam ketahanan militer. Mereka cukup menjadi aktor dibelakang layar
melalui tulisan serta gagasan.
0 komentar:
Posting Komentar